Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah, Skemanya Seperti Ini

Octa Saputra - Rabu, 19 Januari 2022 | 22:31
Honda Brio Satya
GridOto.com

Honda Brio Satya

Otofemale.ID - Presiden Jokowi sudah menyetujui penerapan diskon PPnBM di 2022 ini.

Seperti tahun lalu, diskon PPnBM ini untuk pembelian mobil baru.

Sama-sama untuk beli mobil baru, namun diskon PPnBM 2022 sangat berbeda.

Kalau tahun lalu, diskon PPnBM diberikan berdasarkan kapasitas mesin mobil.

Di tahun 2022, diskon PPnBM bisa dibilang lebih diutamakan pada mobil Low Cost Green Car (LCGC).

Hal tersebut seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menteri Airlangga.PPnBM DTP kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.Mobil dengan harga Rp 200-250 Juta, diskon PPnBM DTP-nya tetap ada.Namun tidak seperti aturan yang berlaku pada tahun lalu.

Baca Juga: Cegah Mobil Matik Alami Gigi Transmisi Slip, Ini Waktu Tepat Ganti Oli

Adapun skema dari diskon PPnBM DTP tahun ini, sebagai berikut :Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap."Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga."Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.Lebih lanjut, untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja."Untuk otomotif antara harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM 15 persen ini di kuartal I diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga."Sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan kuartal II membayar penuh sebesar 15 persen," pungkasnya(*)

Baca Juga: Wajib Tahu, Part yang Bakal Bermasalah Bila Mobil Diesel Asal Minum Solar

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x