Follow Us

Cewek Enggan Pakai Helm Saat Dibonceng, Pacarmu Bisa Auto Bangkrut Loh

Octa Saputra - Selasa, 25 Januari 2022 | 23:45
Boncenger tidak pakai helm, tanggung jawab pengemudi motor
@tmcpoldametro

Boncenger tidak pakai helm, tanggung jawab pengemudi motor

Otofemale.ID - Dibonceng pacar naik motor, cewek jangan enggan ya pakai helm.

Soalnya pacarmu bisa auto bangkrut, kalau sampai kena semprit polisi.

Pakai helm itu wajib hukumnya saat kendarai motor dan berlakunya bukan hanya pada si pengendara saja.

Siapapun yang dibonceng motor, juga wajib pakai helm.

Aturan wajib pakai helm, seperti tertulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca Juga: Lagi Happening Motor Matic Yamaha Fazzio, Kuy Bongkar Fakta Sistem Hybrid

Nekat kemudikan motor tanpa helm, maka bisa kena denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Nah kalau boncengernya yang tidak pakai helm, juga bisa kena denda yang nominalnya sama dengan di atas.

Dan yang bertanggung jawab atas denda boncenger yang tidak pakai helm adalah si pengemudi motor.

Hal itu tertulis dalam Pasal 291 (ayat) 2,"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Halaman Selanjutnya

HELM BISA KEDALUWARSA
1 2

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest