Otofemale.ID - Bukan karena tingginya kasus Covid-19 varian Omocron yang membuat beberapa wialayah aglomerasi, naik status ke PPKM Level 3.
Diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa kenaikan status wilayah aglomerasi jadi PPKM Level 3 akibat rendahnya tracing.
Adapun wilayah aglomerasi yang naik status ke PPKM Level 3 diantaranya DKI Jakarta, DIY, Bali dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Dengan resmi ditetapkan Jakarta naik status PPKM Level 3, Polda Metro Jaya kembali terapkan kebijakan CFN (Crowd Free Night).
Seperti pelaksanaan CFN yang sudah-sudah, maka lokasi tersebut tidak boleh dilintasi oleh siapapun.
Mau itu mereka yang berjalan kaki, perorangan atau rombongan pesepeda dan sebagainya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, CFN diterapkan di 10 kawasan jalan protokol.
Baca Juga: Motor Matic Yamaha Fazzio Dipakai Riding di Bogor, Pertama Kali Jajal di Jalan Gaes!
Akan berlaku tiap malam mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Adapun 10 kawasan yang diberlakukan Crowd Free Night antara lain:
1. Kawasan Sudirman-Thamrin2. Kawasan Kemang3. Jalan Asia Afrika4. Kawasan Gunawarman, Senopati, Suryo5. Kawasan SCBD6. Kawasan Medan Merdeka dan sekelilingnya.7. Kawasan Kota Tua8. Pantai Indah Kapuk (PIK)9. Kawasan Danau Sunter10. Banjir Kanal Timur(*)