Follow Us

Ganjil Genap Jakarta Ada Update Terbaru Nih, Bebas Masuk TMII dan Kawan-kawan

Octa Saputra - Jumat, 18 Februari 2022 | 23:09
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku lagi di kawasan wisata
TribunJakarta.com/Bima Putra

Ganjil genap Jakarta tidak berlaku lagi di kawasan wisata

Otofemale.ID - Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan, jadi 3 lokasi wisata yang terapkan aturan ganjil genap.

Weits itu dulu, mulai weekend ini tidak berlaku lagi aturan tersebut.

Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pencabutan aturan ganjil genap di kawasan wisata, hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Selain itu pada masa PPKM Level 3, jumlah pengunjung di lokasi wisata sudah dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Dengan begitu, pembatasan dengan ganjil genap di jalan menuju tempat wisata belum diperlukan.

Namun, ia mengatakan, aturan ini akan menyesuaikan lagi jika nantinya ada perubahan level PPKM di Ibu Kota.

"Ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," kata Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.

DISPENSASI GANJIL GENAP

Nakes alias Tenaga Kesehatan jadi garda terdepan penanganan Covid-19.Dengan kondisi saat ini dimana terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19, maka mobilitas nakes cukup tinggi.

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas S dan P Coret, Jangan Sampai Salah Arti Gaes

Melihat fakta dilapangan yang seperti ini, Polda Metro Jaya beri kelonggaran alias dispensasi pada nakes.Adapun dispensasi yang diberikan terait dengan pelaksanaan aturan ganjil genap Jakarta.Jadi nakes yang kendarai mobil pribadi dapat kelonggaran selama pelaksanaan aturan ganjil genap.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo paparkan dispensasi ganjil genap pada nakes."Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya.Karena (penularan) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," paparnya, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Kompas.com(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest