Otofemale.ID - Seperti yang sudah banyak diberitakan, per 1 April 2022, tilang elektronik berlaku di jalan tol.
Bagi pemilik mobil pribadi, di jalan tol perlu perhatikan kecepatan berkendara.
Pasalnya, kamera tilang elektronik bakal jepret pelanggar batas kecepatan.
FYI nih ya, hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melanggar aturan tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj) yang artinya melebihi batas kecepatan maksimal.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).
Selain mobil ngebut, tilang elektronik di jalan tol berlaku bagi truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Ngomongin soal sanksi bagi yang kejepret ngebut di jalan tol, seperti yang tertulis di Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, denda maksimal yang harus dibayar pelaku ngebut di jalan tol Rp500.000.
Baca Juga: SUV Suzuki XL7 Alpha FF Diproduksi Terbatas, Apa Saja Istemewanya
Menyoal batas kecepatan mobil di jalan tol, ternyata dibagi menjadi 2.
Pertama untuk tol dalam kota dan yang satu lagi, luar kota.
Untuk batas kecepatan mobil melaju di jalan tol dalam kota, maksimum 80kpj.Nah kalau luar kota, maka batas maksimumnya 100 kpj.Kalau batas kecepatan minimumnya, dalam dan luar kota sama saja 60kpj(*)