Otofemale.ID - Tilang elektronik, sejak 1 April 2022 resmi berlaku di jalan tol.
Saat hari pertama pelaksaan, banyak pelanggar overspeed yang kejepret kamera.
Seperti diketahui, incaran kamera tilang elektronik di jalan tol ada 2.
Petama adalah pelanggaran overspeed dan berikutnya truk kelebihan muatan (ODOL).
Namanya juga kejepret kamera tilang elektronik, pastinya tidak berasa.
Oleh karenanya untuk mengetahui perjalanan di jalan tol kena tilang elektronik atau tidak, bisa cek via hp alias online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. 2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". 4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
BATAS KECEPATAN MAKSIMAL
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan bahwa penetapan batas kecepatan mobil di jalan tol itu ada di peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Ramadhan Asik, Beli APAR di IIMS 2022 Dikasih Harga Promo Tidak Sampai Rp800 Ribu
"Pada pasal 23 ayat 5 bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 Km/jam," tutur dia dikutip dari NTMCPolriinfo.Adapun penindakan bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol, dasarnya UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.Pada pasal 287 ayat (5) dituliskan bahwa bagi pelanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara maksimal 2 bulan atau bayar denda Rp500 ribu(*)