Follow Us

Langgar Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Tidak Ditilang, Tapi Polisi Lakukan Ini

Octa Saputra - Kamis, 21 April 2022 | 14:20
Ganjil genap di jalan tol saat mudik lebaran, tidak ada tilang (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Ganjil genap di jalan tol saat mudik lebaran, tidak ada tilang (ilustrasi)

Otofemale.ID - Seperti diketahui, rekayasa lalu lintas di jalan tol dilakukan Korlantas Polri saat musim mudik Lebaran 2022.

Salah satu rekayasa lalu lintas yang diterapkan adalah aturan ganjil genap.

Seperti aturan ganjil genap pada umumnya, maka mobil bernopol genap boleh melintas di tanggal genap.

Dan juga sebaliknya, mobil bernopol ganjil hanya bisa gunakan jalan tol di tanggal ganjil.

Terkait dengan aturan ganjil genap di jalan tol saat mudik, dipastikan tidak ada penindakan.

Artinya polisi tidak akan menilang mobil yang melanggar aturan ganjil genap.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dalam keterangan tertulisnya, Kombes Sambodo paparkan bahwa pihaknya akan mengarakan mobil yang melanggar aturan untuk keluar di pintu tol terdekat.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," paparnya.

Baca Juga: Mobil Baru Honda Brio Urbanite Edition, Harga Mulai Rp225 Jutaan

"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," lanjut Kombes Sambodo.

Halaman Selanjutnya

REKAYASA LALU LINTAS
1 2

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest