Follow Us

Ingat! Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal, Setelah Sempat Diliburkan

Octa Saputra - Senin, 09 Mei 2022 | 10:44
Aturan ganjil genap Jakarta
Otofemale.ID/octa saputra

Aturan ganjil genap Jakarta

Otofemale.ID - Libur lebaran sudah usai, aturan ganjil genap Jakarta otomoatis berlaku kembali.

Seperti diketahui, ganjil genap Jakarta tidak berlaku saat libur lebaran kemarin.

Nah karena libur lebarannya sudah usai, maka Polda Metro Jaya kembali berlakukan aturan ganjil genap Jakarta.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap (gage) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu (8/5/2022).

Buat yang lupa-lupa aturan ganjil genap, akibat keenakan masakan emak di kampung.

Seperti ini, aturan ganjil genap Jakarta :

- Lokasinya ada di 13 ruas jalan di Jakarta- Hanya berlaku saat hari kerja saja, mulai Senin–Jumat- Pagi hari, jam berlakunya mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB- Sore hari, ganjil genap Jakarta dimulai pada pukul 16.00-21.00 WIB

Jangan sampai nekat melanggar aturan ganjil genap, kalau tidak mau tekor bandar.

Bisa bikin tekor bandar, soalnya denda langgar aturan ganjil genap Rp500.000.

Baca Juga: Bukan Habis! Indikator Bensin Mobil Nangkring di E, di Tangki Tinggal Segini

Itu seperti yang tertulis dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest