Otofemale.ID - Beberapa penumpang bus TransJakarta, sampai terhempas ke bagian depan.
Itu dikarenakan bus TransJakarta yang mereka tumpangi diseruduk mobil pribadi.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian bus TransJakarta diseruduk mobil pribadi ini TKP-nya di Halte Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.
Saat bus TransJakarta hendak menurunkan penumpang, Brakk...mobil berjenis minibus warna merah menabrakya dari belakang.
Benturan yang cukup keras itu yang kemudian membuat sejumlah penumpang terhempas ke depan.
Bukan soal tabrakannya, namun kejadian mobil pribadi masuk jalur bus TransJakarta masih saja terjadi.
Padahal sudah ada aturan tegasnya, bahwa jalur busway tidak boleh dilewati oleh kendaraan lain.
Kecuali oleh alias hanya untuk angkutan umum massal berbasis jalan.
Aturan yang dimaksud, tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.
Baca Juga: Viral Jalan Gatot Subroto Dipakai Sepatu Rodaan, Direspon Wagub Jakarta
Dituliskan, setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
Bagi pelanggar, Undang-Undang No.22/2009 tentang LLAJ menjelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.
Tidak hanya mobil pribadi saja, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat(*)