Follow Us

Bus TransJakarta Sampai Diseruduk Mobil Saat Turunkan Penumpang, Belum Tahu Aturan Jalur Busway?

Octa Saputra - Selasa, 10 Mei 2022 | 17:21
Mobil pribadi seruduk bus TransJakarta di KAwasan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur
Istimewa via Kompas.com

Mobil pribadi seruduk bus TransJakarta di KAwasan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur

Otofemale.ID - Beberapa penumpang bus TransJakarta, sampai terhempas ke bagian depan.

Itu dikarenakan bus TransJakarta yang mereka tumpangi diseruduk mobil pribadi.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian bus TransJakarta diseruduk mobil pribadi ini TKP-nya di Halte Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.

Saat bus TransJakarta hendak menurunkan penumpang, Brakk...mobil berjenis minibus warna merah menabrakya dari belakang.

Benturan yang cukup keras itu yang kemudian membuat sejumlah penumpang terhempas ke depan.

Bukan soal tabrakannya, namun kejadian mobil pribadi masuk jalur bus TransJakarta masih saja terjadi.

Padahal sudah ada aturan tegasnya, bahwa jalur busway tidak boleh dilewati oleh kendaraan lain.

Kecuali oleh alias hanya untuk angkutan umum massal berbasis jalan.

Aturan yang dimaksud, tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Baca Juga: Viral Jalan Gatot Subroto Dipakai Sepatu Rodaan, Direspon Wagub Jakarta

Dituliskan, setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Bagi pelanggar, Undang-Undang No.22/2009 tentang LLAJ menjelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.

Tidak hanya mobil pribadi saja, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest