Otofemale.ID - Masa berlaku SIM motor, sudah mendekati kedaluwarsa.
Jangan sampai dicuekin saja, nanti malah jadi susah sendiri.
Bagaimana tidak susah sendiri, lah wong mesti bikin SIM baru lagi kalau sampai kelewatan tanggal kedaluawarsanya.
Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, lokasinya tidak hanya di Satpas SIM.
Perpanjangan SIM, bisa dilakukan juga di gerai yang ada di mall dan juga layanan SIM Keliling.
Khusus layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis (15/5/2022), lokasinya ada di sini :
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Oh ya, layanan SIM Keliling Jakarta bukan jam 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB.
Sudah tahu lokasinya kan? Jangan lupa siapkan syaratnya.
Baca Juga: Vespa Rilis Warna Baru untuk Semua Model, Kamu Suka yang Mana
Adapun syaratnya terdiri dari dokumen dan juga biaya melakukan perpanjangan SIM.
Untuk dokumen yang perlu dipersiapkan, diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan SIM C, hanya Rp75.000 dan itu seperti tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Selain biaya perpanjangan, juga ada biaya tambahan berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000(*)