Otofemale.ID - Masih ingat rencana perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih?
Ada kabar terkini dari rencana perubahan warna pelat nomor tersebut.
Korlantas Polri rencananya akan merealisasikan perubahan warna pelat nomor kendaraan itupada bulan depan.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ada 2 kondisi kendaraan yang bisa mendapat pelat nomor warna putih dalam waktu dekat.
Dan kedua kondisi tersebut adalah kendaraan yang pajak lima tahunan sudah habis masa berlakunya.
Lalu kondisi lainnya, kendaraan yang baru keluar dari diler.
Baca Juga: Harga Mobil Baru SUV Subari Forester, Termurah Rp500 Jutaan
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya.
Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," kata Brigjen Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa perubahan warna putih di nomor kendaraan bermotor untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan Bulan Depan