Otofemale.ID - Salah satu sanksi yang dikenakan terkait dengan uji emisi kendaraan di Jakarta adalah dikenakan tarif parkir tertinggi.
Nah bagi mobil atau motor yang belum atau bahkan tidak lulus uji emisi, siap-siap kena sanksi seperti diatas.
Bukan mau nakut-nakutin, tapi bulan depan atau Juni 2022 Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan sanksi bagi pelanggar aturan uji emisi.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
"Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi).
Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadarannya untuk uji emisi juga diundur-undur lagi," ucap Asep dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Asep melanjutkan, sanksi tarif parkir tertinggi dikenakan kepada para pelanggar aturan karena hal tersebut memungkinkan untuk diterapkan saat ini.
"Kalau sanksi parkir itu kan cuma kita dengan internal Pemprov, jadi tidak perlu koordinasi dengan instansi di luar Pemprov," katanya.
Selain itu, data uji emisi kendaraan bermotor milik dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terhubung dengan baik, sehingga penerapan sanksi bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Nekat Ganti Sendiri Pelat Nomor Warna Putih, Siap-Siap Jadi Incaran Polisi
Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Dilanjutkan juga, bahwa untuk kedepannya, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022