Follow Us

Sanksi Akan Diterapkan Mulai Juni 2022, Segini Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi

Octa Saputra - Jumat, 27 Mei 2022 | 22:57
Bengkel resmi Suzuki sediakan fasilitas tes uji emisi (ilustrasi).
Suzuki

Bengkel resmi Suzuki sediakan fasilitas tes uji emisi (ilustrasi).

Otofemale.ID - Rencananya Juni 2022 mendatang, akan diterapkan sanski pelanggar aturan uji emisi Jakarta.

Adapun sanksi yang diterapkan adalah tarif parkir tertinggi.

Jadi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi di Jakarta.

Hal tersebut seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto."Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi).Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadarannya untuk uji emisi juga diundur-undur lagi," ucap Asep dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).Nah yang belum uji emisi, segera datang ke bengkel-bengkel yang menyediakan layanan tersebut.

Bengkel resmi Honda, Toyota, Suzuki dan lainnya, so pasti juga sudah menyediakan layanan uji emisi.

Tinggal pilih saja, mau yang tak bertarif alias gratis atau yang non gratis.

Baca Juga: Mobil Bekas Nissan Juke Ditukar Toyota Yaris 'Bodong' Oleh Calon Pembeli, Lah Kok Bisa?

Kalau mau uji emisi gratisan di bengkel resmi, lakukan berbarengan saat servis rutin.

Untuk yang berbayar, bisa dilakukan kapan saja dan tentunya dengan menyediakan biaya yang Rp150-165 ribu saja(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest