Otofemale.ID - Pemilik motor, jangan kelupaan lakukan perpanjangan pajak tahunan.
Bagi yang STNK-nya sudah atas nama sendiri (sesuai KTP), pastinya urusan perpanjangan pajak tahunan tidak jadi masalah.
Perpanjangan pajak tahunan bisa bermasalah, kalau nama yang tertera di STNK masih sesuai dengan pemilik sebelumnya.
Seperti ditulis dalam akun IG @humaspajakjakarta, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat hendak perpanjangan pajak tahunan.
Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah KTP asli dan fotocopy.
KTP yang dihadirkan adalah yang namanya sesuai dengan yang tertera dalam STNK.
Bisa jadi masalah, kalau pemilik motor yang namanya ada dalam STNK tidak mau meminjamkan KTP untuk proses perpanjangan pajak tahunan.
Oh ya, dokumen lain selain KTP yang harus disiapkan saat hendak perpajang pajak tahunan adalah sebagai berikut :
1. STNK asli beserta fotokopi2. BPKB asli beserta fotokopi3. Bukti pembayaran
Baca Juga: Polda Metro Jaya Blak-Blakan Umbar Target Operasi Patuh Jaya 2022, Cewek Pengendara Motor Wajib Tahu
Kalau sampai alami kejadian KTP orang yang tertera dalam STNK tidak boleh dipinjam, maka solusi paling disarankan adalah melakukan balik nama.
Dalam proses balik nma, KTP orangan yang namanya sesuai dengan STNK tidak diperlukan.
Melakukan proses balik nama, dokumen yang diperlukan meliputi BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
Untuk proses balik nama, dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan di STNK dan jangan lupa, kendaraan juga dihadirkan untuk cek fisik(*)