Follow Us

Cara Perpanjangan SIM Online, Semesta Sedang Tidak Mendukung

Octa Saputra - Rabu, 15 Juni 2022 | 11:11
Perpanjangan SIM sudah bisa via online (ilustrasi)
psychologicalscience.org

Perpanjangan SIM sudah bisa via online (ilustrasi)

Otofemale.ID - Semesta sedang tidak mendukung nih, kalau mau perpanjangan SIM ke Satpas atau layanan SIM Keliling.

Meski demikian, jangan sampai tidak melakukan perpanjangan SIM kalau memang sudah jatuuh tempo.

Telat melakukan perpanjangan SIM, tidak bisa tidak harus bikin baru.

Kondisi yang seperti ini, solusinya perpanjangan SIM via online.

Via aplikasi SINAR milik Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan online dari hp.Bagaimana caranya?Pertama pengguna kudu unduh dulu aplikasi SINAR dan melakukan pendaftaran akun.Adapun caranya dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.Dari nomor ponsel yang didaftarkan itu, akan dikirim kode OTP.Selanjutnya pemohon akan diminta memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Hujan, Ingat Bahaya Jas Hujan Model Ponco

Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.Setelah melakukan pendaftaran akun, maka pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM dengan tata cara seperti yang ada dalam aplikasi(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest