Follow Us

Ingat! Ada Kamera Tilang Elektronik Mobile, Cekrek Kena Deh Bestie

Octa Saputra - Selasa, 21 Juni 2022 | 09:44
Pelanggaran lalu lintas, kejepret kamera tilang elektronik mobile
Tiktok @kisahnyata386

Pelanggaran lalu lintas, kejepret kamera tilang elektronik mobile

Otofemale.ID - Tilang elektronik terbaru, ngejepretnya tidak hanya menggunakan kamera yang dipasang statis di jalan.

Tapi juga ada tilang elektronik mobile dengan perangkat kamera dari hape petugas.

Bukan untuk menakut-nakuti loh ya, tilang elektronik mobile sudah ada contohnya.

Tilang elektronik mobil sekali cekrek, pelanggar aturan lalu lintas langsung kena deh.

Contohnya seperti yang ada dalam video postingan akun Tiktok @kisahnyata386.

Video yang direkam oleh pengendara mobil, memperlihatkan pemotor yang sedang ada di traffic light.

Ada 2 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm.

Lalu datang polisi lalu lintas dengan hp di tangan dan cekrek...cekrek.

Dalam keterangannya, kejadian pengendara motor tidak pakai helm kejepret kamera tilang elektronik mobile terjadi di exit Tol Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-61, Ini Motor Custom Pertama yang Masuk Istana

TIDAK SEMBARANG PETUGAS

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik mobile tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkapnya.

Petugas yang bisa melakukan tilang elektronik mobil, selain berkompeten juga miliki surat tugas.

Selain itu, kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring tilang elektronik mobile adalah pelanggaran yang tidak terlalu rumit.

Contohnya tidak pakai helm, lawan arah dan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya(*)

Editor : Octa Saputra

Latest