Pajak progresif, bisa langsung dilihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) itu sendiri.Kode terkait dengan pajak progresif adanya di lembar pajak yang warnanya hijau.Letak kodenya ada di bagian tengah atau tepatnya diketikan "KEPEMILIKAN KE :"
Kalau disitu tertulis angka 1 maka, mobil yang tertera di STNK tersebut tidak dikenakan pajak progresif.
Lain cerita kalau tulisan di kode tersebut angkanya 2.
Itu berarti kepemilikan mobil ke-2 dan di DKI Jakarta, kena pajak progresif sebesar 2,5%(*)