Follow Us

Lolos Uji Emisi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Kapan Mulai Berlaku?

Octa Saputra - Senin, 11 Juli 2022 | 11:29
Petugas lakukan uji emisi mobil (ilustrasi)
ujiemisi.jakarta.go.id

Petugas lakukan uji emisi mobil (ilustrasi)

Otofemale.ID - Khususnya di DKI Jakarta, lolos uji emisi jadi syarat wajib melakukan perpanjang STNK.

Aturan lolos uji emisi syarat wajib perpanjang STNK di DKI Jakarta, berlakunya tidak untuk semua kendaraan.

Disebutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bahwa aturan lolos uji emisi syarat wajib perpanjang STNK berlaku untuk roda empat (mobil).

"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com.

Mulai kapan mobil wajib lolos uji emisi agar bisa perpanjang STNK?

DLH DKI Jakarta, merencanakan akhir tahun 2022 ini aturan tersebut akan dilaksanakan.

BIAYA UJI EMISI

Berapa besaran biaya uji emisi, tidak diatur besarannya.

Mengutip dari Ujiemisi.jakarta.go.id, besaran biaya uji emisi ditentukan oleh tempat penyedianya.

Ambil contoh, uji emisi di bengkel resmi (bisa gratis dan berbayar).

Baca Juga: Harga Pertamax Per Juli 2022, Ada yang Naik Rp2.000 Per Liter

Kalau mau gratis biaya uji emisi di bengkel resmi, lakukan berbarengan saat servis rutin.

Untuk yang berbayar, bisa dilakukan kapan saja dan tentunya dengan menyediakan biaya yang Rp150-165 ribu saja(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest