Follow Us

Motor Matic Nyalakan Fitur Lampu Hazard Saat Hujan, Boleh Tidak?

Octa Saputra - Rabu, 13 Juli 2022 | 21:59
Pengendara motor matic nyalakan fitur lampu hazard saat hujan
Otofemale.ID/octa saputra

Pengendara motor matic nyalakan fitur lampu hazard saat hujan

Otofemale.ID - Dalam kondisi hujan, ada loh pengendara motor matic yang nyalakan fitur lampu hazard.

Seperti diketahui, saat ini fitur lampu hazard sudah banyak diadopsikan pada motor matic.

Salah satu motor matic yang miliki fitur lampu hazard adalah Yamaha Aerox.

Motor matic lainnya yang sudah punya fitur lampu hazard, seperti pada Honda PCX, Yamaha NMAX atau Yamaha Fazzio.

Perlukah nyalakan fitur lampu hazard saat hujan?

Pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dituliskan, bahw ahanya dalam kondisi darurat saja lampu isyarat dinyalakan.

Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.

Selain saat hujan, pengendara motor matic juga tidak perlu nyalakan fitur lampu hazard pada beberapa kondisi lainnya.

Seperti saat kendarai motor matic dalam kondisi jalan berkabut.

Baca Juga: Bisa Kena Tilang Gegara Stut Motor, Polisi Blak-blakan Bilang Begini

Saat riding dalam kondisi jalan berkabut, pengendara cukup andalakan lampu utama saja.

Nyalakan lampu hazard saat konvoi, juga tidak perlu dilakukan.

Dengan kedua lampu sein menyala secara bersamaan, bisa bikin pengendara lain binging mengantisipasi pergerakan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest