Otofemale.ID - Citayam Fashion Week yang digelar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, memanfaatkan zebra cross.
Menggunakan zebra cross untuk even seperti Citayam Fashion Week, siap-siap kena denda.
Hal tersebut dikarenakan, zebra cross yang masuk dalam kategori marka jalan itu miliki fungsi tersendiri.
Zebra cross masuk kategori marka jalan tiu seperti yang tertulis dalam Permenhub RI No. PM43/2014 tentang Marka Jalan.
Dalam pasal 13 tentang macam-macam marka jalan, pada poin (f) dituliskan marka lainnya.
Dan salah satu yang termasuk dalam kategori marka lainnya itu marka tempat penyeberangan (Pasal 39).
Selanjutnya pada Pasal 40, dinyatakan marka penyeberangan itu untuk pejalan kaki dan pesepeda.
Lalu menjadikan zebra cross sebagai ajang seperti Citayem Fashion Week itu, sama saja mengganggu fungsi marka jalan.
Kalau sudah seperti ini, seperti tertulis dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ khususnya pasal 275, siap-siap kena denda.
Baca Juga: Harga Tiket Mulai Rp30 Ribu, Kuylah ke Pameran Mobil Listrik PEVS 2022
Melakukan perbuatan mengganggu fungsi marka jalan, bisa kena denda Rp250 ribu.