Otofemale.ID - Pemilik mobil bisa ganti pelat nomor warna putih, meskipun belum waktunya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri melakukan penggantian warna dasar pelat nomor.
Sebelumnya pelat nomor yang miliki warna hitam, diganti dengan putih (angka hitam).
Penggantian warna dasar hitam ke pelat nomor warna putih, sudah berlansung di beberapa daerah.
Kabar paling terkini, penerapan pelat nomor warna putih dilakukan di Satlantas Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Adapun kendaraan dapat penggantian pelat nomor warna putih itu, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Untuk bisa dapat penggantian pelat nomor warna putih, ada syarat dan ketentuannya.
Pelat nomor warna putih itu diberikan pada TNKB kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.
Syarat lainnya, bila kendaraan yang mengalami perubahan (perubahan warna atau kepemilikan balik nama) dan juga pada kendaraan baru.
Baca Juga: Pengawalan Mantan Wakil Presiden Dianggap Sampai Bahayakan Nyawa Pengguna Jalan, Perlukah?
Itu syarat dan ketentuan agar bisa dapat pelat nomor kendaraan warna putih secara gratis.