Follow Us

Pelat Nomor Mobil Belum Waktunya Warna Putih Bisa Diganti, Sudah Tahu Caranya?

Octa Saputra - Selasa, 26 Juli 2022 | 20:58
Satlantas Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan ulai terapkan pelat nomor warna putih
NTMC Polri

Satlantas Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan ulai terapkan pelat nomor warna putih

Otofemale.ID - Pemilik mobil bisa ganti pelat nomor warna putih, meskipun belum waktunya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri melakukan penggantian warna dasar pelat nomor.

Sebelumnya pelat nomor yang miliki warna hitam, diganti dengan putih (angka hitam).

Penggantian warna dasar hitam ke pelat nomor warna putih, sudah berlansung di beberapa daerah.

Kabar paling terkini, penerapan pelat nomor warna putih dilakukan di Satlantas Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun kendaraan dapat penggantian pelat nomor warna putih itu, tanpa dipungut biaya alias gratis.

Untuk bisa dapat penggantian pelat nomor warna putih, ada syarat dan ketentuannya.

Pelat nomor warna putih itu diberikan pada TNKB kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.

Syarat lainnya, bila kendaraan yang mengalami perubahan (perubahan warna atau kepemilikan balik nama) dan juga pada kendaraan baru.

Baca Juga: Pengawalan Mantan Wakil Presiden Dianggap Sampai Bahayakan Nyawa Pengguna Jalan, Perlukah?

Itu syarat dan ketentuan agar bisa dapat pelat nomor kendaraan warna putih secara gratis.

Bisa juga pemilik mobil, meminta ganti warna pelat nomor dari hitam ke putih meski tidak memenuhi syarat dan ketentuan seperti diatas.

Terkait dengan hal yang satu ini, dipastikan tidak gratis.

Untuk caranya, pemohon tinggal datang ke kantor Samsat terdekat dan mengajukan ganti pelat nomor warna putih.

Pengajuan ganti pelat nomor warna putih yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini, maka pemohon akan menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest