Follow Us

Tips Harian Mobil Matic, Fix Bisa Bayar Pajak Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumya

Octa Saputra - Senin, 22 Agustus 2022 | 16:21
Balik nama kendaraan di kantor Samsat (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Balik nama kendaraan di kantor Samsat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pinjam KTP pemilik lama, jadi hal yang harus dilakukan pembeli mobil bekas saat hendak bayar pajak tahunan.

Seringnya, pemilik sebelumnya berikan kesempatan sekali saja pinjam KTP pada pembeli mobil bekas mereka (tahun pertama).

Untuk tahun selanjutnya, bisa jadi susah urusan pinjam meminjam KTP pemilik mobil terdahulu.

Seperti diketahui, bayar pajak mobil tahunan salah stu syaratnya adalah menyertakan KTP asli dan fotocopy-annya.

Dan KTP yang disertakan itu yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercetak di lembar STNK.

Selain KTP, bayar pajak tahunan juga wajib melampirkan fotocopy BPKB kendaraan.

Balik lagi soal KTP, mengantisipasi kejadian susah dapat pinjaman, maka segera lakukan proses balik nama setelah beli mobil bekas.

Untuk proses balik nama, syarat yang dibutuhkan adalah BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya.

Juga wajib disertakan kwitansi pembelian dan fotokopi KTP pemilik baru kendaraan yang dimaksud.

Jelaskan, kalau proses balik nama kendaraan tidak perlu hadirkan KTP yang seperti tercetak di STNK.

Proses balik nama, dilakukan di kantor Samsat yang alamatnya sesuai dengan di STNK.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest