- Lakukan registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id
Baca Juga: Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
- Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- (a) Pilih Menu PKB (b) Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan (c) Pilih NOPOL yang mau diblokir (d) Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”
Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB(*)