Follow Us

Tips Harian Mobil Matic, Cara Gampang Blokir STNK via Online

Octa Saputra - Senin, 19 September 2022 | 23:07
Blokir STNK bisa dilakukan via kantor Samsat atau online (ilustrasi)
Isal/GridOto.com

Blokir STNK bisa dilakukan via kantor Samsat atau online (ilustrasi)

Otofemale.ID - Blokir STNK wajib dilakukan, bila kelar jual mobil atas nama pribadi.

Kalau sampai tidak lakukan blokir STNK, maka siap-siap dikenakan pajak progresif.

Dan itu dipastikan akan terjadi, ketika beli mobil baru dengan nama dan alamat yang sama seperti data di mobil yang di jual.

Blokir STNK bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni datang ke kantor Samsat atau via online.

Untuk lakukan blokir STNK di kantor Samsat, maka yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar4. Fotokopi STNK/ BPKB5. Fotokopi Kartu Keluarga6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/ Sedangkan untuk blokir STNK via online, maka yang haus dilakukan :

1. Registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id2. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id3. - Pilih Menu PKB - Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan - Pilih NOPOL yang mau diblokir - Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”

Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

PAJAK PROGRESIF JAKARTA

DKI Jakarta merupakan salah satu dari 7 wilayah di Indonesia yang berlakukan pajak progresif.Pajak progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.Adapun berlakunya pajak progresif, untuk satu orang (perorangan) yang punya lebih dari satu mobil atau motor di alamat rumah yang sama.

Baca Juga: Jakarta Masih Macet Meski Sudah Pakai Ganjil Genap, Polisi Siapkan Strategi Lain

Seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lainnya.Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.Itu dihitung mulai dari kendaraan pertama yang kena pajak kepemilikkan sebesar 2%(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest