Follow Us

SIM C Biasa Bukan untuk Kendarai Motor Listrik di Jalanan, Sudah Tahu?

Octa Saputra - Rabu, 21 September 2022 | 19:13
Tidak hanya pakai pelat nomor yang beda, motor listrik juga butuh SIM C khusus
Otofemale.ID/octa saputra

Tidak hanya pakai pelat nomor yang beda, motor listrik juga butuh SIM C khusus

Otofemale.ID - Kendarai motor listrik di jalan raya, tetap butuh Surat Izin mengemudi (SIM).

Tapi perlu diketahui, kalau SIM yang dipakai untuk kendarai motor listrik sama tapi beda dengan yang biasanya.

Sama karena mengendarai motor listrik ataupun mesin bensin itu butuh SIM C.

Namun SIM C yang baisa dipakai untuk kendarai motor bensin, tidak bisa dipakai untuk motor listrik.

Mengacu pada pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.3. SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.CARA BIKIN SIM C1

Mu bikin SIM C1 agar bisa kendarai motor listrik?

Maka ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh pemohon.

Adapun syarat yangdimaksud adalah pemohon sudah memiliki SIM C terlebih daulu.

Umur SIM C yang dimiliki pemohon, minimal 1 tahun dari pertama diterbitkan.

Baca Juga: Model Terbaru Honda CBR250RR Resmi Dirilis, Harga Mulai Rp62 Jutaan

Untuk prosedur pemohonanya, sama seperti saat hendak bikin baru SIM C.

Pemohon wajib mengikuti tes kesehatan, teori dan praktek.

Saat ujian praktek, maka unit yang digunakan disesuaikan dengan surat permohonannya(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest