Follow Us

Wanita Perlu Tahu, Berhenti di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Kenda Denda

Octa Saputra - Senin, 10 Oktober 2022 | 14:13
Pemotor jangan berteduh di bawah jembatan saat hujan
Kompas.com

Pemotor jangan berteduh di bawah jembatan saat hujan

Otofemale.ID - Bawah jembatan atau flyover, jadi dadakan pengendara motor matic saat tiba-tiba hujan.

Saking banyaknya pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan, bisa bikin jalanan jadi macet.

Wanita perlu tahu nih, pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa kena denda.

Seperti tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 105.

"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."

Nah mengacu pada pasal di atas, kalau ada petugas yang mengingatakan dan yang berteduh cuek saja maka bisa kena denda.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 282 pada UU yang sam adnegan ditas.

Dan denda melanggar pasal tersebut maksimal sebesar Rp250.000.

JANGAN HANYA REM BELAKANG

Kondisi jalan yang licin akibat hujan, bikin pengendara motor matic ngeri-ngeri sedap saat hendak lakukan pengereman.Ngeri-ngeri sedapnya karena ada resiko tergelincir akibat permukaan jalan yang licin.Makin besar resiko tergelincirnya, kalau lakukan pengeremannya secara mendadak dan pakainya rem depan.Tidak hanya tergelincir, andalkan rem depan juga bisa bikin pengendara motor terjungkal.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hujan Siang Sampai Sore, Jangan Nekat Pakai Jas Hujan Model Ponco

Lebih aman andalkan rem belakang saat kondisi hujan?Dari laman resmi Suzuki, kendarai motor saat hujan dianjuran mengandalkan kombinasi pengereman belakang dan depan.Hindari hanya andalkan rem belakang, soalnya daya cengkram ban yang kurang bisa bikin tergelincir(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest