Otofemale.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo instruksikan untuk mengganti tilang manual ke ETLE atau tilang elektronik.
Pasca keluarnya instruksi dari kapolri itu, Polda Metro Jaya lakukan tindakan.
Buku tilang yang ada di anggota, secara keseluruhan ditarik.
Itu seperti yang dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual.
Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” katanya.
Kamera tilang elektronik statis dan mobile akan dijadikan alat untuk melakukan tindakan penilangan bagi pelanggar lalu lintas.
Saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek.
Diharapkan mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti telah ada 30 e-TLE mobil yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.
INCARAN TILANG ELEKTRONIK
Instruksi Kapolri terkait meniadakan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (atas nama Kapolri)."Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Mobil Baru Diduga Toyota Kijang Innova Hybrid Segera Meluncur, Sudah Bisa Dipesan
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.Terkait dengan tilang elektronik, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran.Berikut ini daftar lengkap pelanggaran lalu lintas incaran tilang ETLE :- Pelanggaran ganjil-genap- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan- Kelebihan daya angkut dan dimensi- Menerobos lampu merah- Melawan arus- Tidak menggunakan helm- Tidak menggunakan sabuk keselamatan- Menggunakan ponsel saat berkendara- Berboncengan lebih dari 3 orang- Menggunakan pelat nomor palsu- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor(*)