Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Arti Marka Jalan Biar Tidak Kena Denda Setengah Juta Rupiah

Octa Saputra - Selasa, 08 November 2022 | 23:03
Marka jalan garis putih tanpa putus
Otofemale.ID/octa saputra

Marka jalan garis putih tanpa putus

Otofemale.ID - Pengendara mobil, masih banyak loh yang cuek sama namanya marka jalan.

Tidak hanya cuek, ada juga yang sampai tidak tahu artinya.

Bahkan itu sampai terjadi pada marka jalan paling umum, seperti garis putih lurus atau garis putih putus-putus.

FYI nih ya, melanggar marka jalan itu bisa kena denda yang tidak sedikit.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 287 ayat (1) dijelaskan pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dijatuhi sanksi.

Dan sanksinya bisa pidana kurungan paling lama dua bulan atau diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tuh kan, tidak sedikit loh denda melanggar marka jalan.

Berikut ini arti marka jalan yang berlaku di Indonesia :

1. Garis putih putus-putus.Marka seperti ini paling sering dijumpai, baik dalam kota maupun luar kota.Nah marka garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.Artinya pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.2. Garis putih tanpa putusBiasanya marka jalan seperti ini, terlihat saat kondisi jalanan menikung.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu, Perpanjang SIM Bisa Via Online Caranya Gampang

Atau juga saat berkendara melewati jembatan.Arti dari garis putih tanpa putus seperti ini, dibuat agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.Dijalanan luar kota, banyak sekali pengguna jalan yang melanggar marka jalan seperti ini.Makanya nggak heran, bila ada saja pengguna jalan yang disemprit polisi atas pelanggaran yang dilakukan.3. Garis putih doubleUmumnya marka seperti ini terlihat di jalur utama antar kota.Garis putih ganda seperti ini berarti pengendara tidak boleh melewati atau menyalip pengguna jalan lainnya.Posisi kendaraan yang dikemudiakan tidak boleh sampai menginjak garis ganda tersebut.Oh ya, di luar negeri garis gandanya ada yang pakai kelir kuning loh.4. Garis putih lurus dan putus-putusUntuk marka yang model seperti ini, ada yang garis putih lurusnya ada di kiri garis putus-putus.Atau juga sebaliknya, garis putih lurusnya ada di sebelah kanan garis putus-putus.Arti marka ini, buat kendaraan yang lebih dekat dengan garis putih lurus tidak boleh pindah jalur saat menyalip kendaraan didepannya.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu, Ban Mobil Matic Kalau Kelebihan Tekanan Angin Bisa Begini

Nah kalau posisi kendaraannya ada didekat garis putih putus-putus, maka boleh pindah jalur saat menyalip.5. Garis ganda lurus dan putus-putusGaris ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan dan miliki arti pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya.Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x