Follow Us

Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Beda Rambu Lalu Lintas S dan P Coret

Octa Saputra - Senin, 14 November 2022 | 23:40
Rambu lalu lintas S coret dan P coret

Rambu lalu lintas S coret dan P coret

Otofemale.ID - Bingung tidak sih dengan rambu lalu lintas S dan P coret?

Kalau bingung sama kedua rambu di atas, yuk sini anak Bunda Corla ngumpul.

Wanita perlu tahu mobil matic, beda rambu lalu lintas S dan P coret.

Baik rambu lalu lintas S coret maupun P coret, sebagai tanda larangan.

Rambu lalu lintas S coret itu sebagai tanda larangan untuk berhenti.

Sedangkan rambu lalu lintas P coret itu dilarang parkir.

Lanjut ya, berhenti yang dimksudkan dalam rambu lalu lintas S coret itu adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan parkir, itu saat kendaraan kondisinya berhenti atau tidak bergerak dan ditinggal pengemudinya.

Maksud dari berhenti dan parkir seperti di atas di bukan mengarang bebas loh ya.

Semua itu ada dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 1.

Terjemahan dari arti kata Parkir ada di poin 15 dan Berhenti poin 16.

Dalam UU yang sama, pasal 287 dituliskan tentang ancaman hukuman bagi yang melanggar khusus yang terkait denganberhenti dan parkir.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Knalpot Keluarkan Air Saat Manasin Mesin Jangan Overthingking

Pada poin 3 dalam pasal tersebut tertulis, pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest