Follow Us

Aksi Polisi Hentikan Pemotor Tanpa Helm di Bundaran HI, Netizen Menjerit

Octa Saputra - Senin, 21 November 2022 | 13:08
Netizen menjerit gegera polisi hentikan pemotor tanpa helm
IG @tmcpoldametro

Netizen menjerit gegera polisi hentikan pemotor tanpa helm

Otofemale.ID - Netizen menjerit, gegera kelakuan pemotor yang nekat tanpa helm di kawasan Bundaran HI, Jakpus.

Jeritan netizen itu, dipicu postingan akun @tmcpoldametro.

Dalam postingan 18 jam lalu itu, nampak pemotor yang muda mudi kendarai motor matic Honda BeAT tanpa helm.

Polisi hanya berikan himbauan dan teguran pada pemotor tanpa helm itu.

Hal itu diketahui dari caption yang dituliskan akun medsos tersebut.

"Dit Lantas PMJ melakukan himbauan & teguran kepada pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan helm di Bundaran HI, situasi arus lalu lintas terpantau lancar," tulis mereka.Adapun jeritan netizen, kok polisi hanya melkukan teguran dan himbauan?"Kalau sudah jelas melanggar, wajib di tilang dong.Hanya saja proses tilangnya harus tetap secara elektronik (di foto saja, proses sidang dan pembayaran dendanya di Samsat/pengadilan negeri). Kalau kasusnya membahayakan (seperti kasus pengendara motor tidak pake helm), maka petugas mestinya bisa menahan kendaraan, sampai pengemudi dan penumpang nya bisa mendapatkan dan memakai helm baru boleh melanjutkan perjalanan (tilang elektronik nya tetap berlanjut).Kasus pengemudi dibawah umur atau tidak punya SIM, mestinya kendaraan langsung ditahan, dan boleh diambil oleh pemilik/orang-tuanya dengan membawa bukti surat-surat kendaran lengkap, pengendara yang tidak punya SIM itu juga tetap dikenakan tilang etle dan bila perlu diwajibkan ikut ujian SIM (bila memang sudah cukup umur).Penghapusan Tilang Manual, ditujukan untuk menghindari proses transaksional di jalan... Pelaku yang melanggar aturan lalulintas, tidak cukup hanya diperingatkan saja, tetapi harus dikenakan tilang, proses sudang dan bayar denda tilang nya.Penerapan denda tilang mestinya juga lebih bijaksana, yang baru pertama kali melanggar dikenakan denda lebih kecil misalnya 25% dari denda maksimal, bila mengulangi kesalahan yang sama denda tilang berikutnya bisa lebih tinggi, dan bila terlalu sering melakukan pelanggaran maka harus ditetapkan sanksi denda maksimal," jerit akun @marsredjo.

Sementara akun @moh.subchan82, jeritannya seperti ini.

"Walaypun sdh tdk ada tilang manual, Apa petugas di lapangan tidak bisa kirim bukti foto atau video utk dikirim ke pusat data ntmc, dan dibuatkan surat tilang elektronik? Petugas di lapangan harus tetap menindak, krn msh banyak org2 yg berpikiran walau ada aturan ttp dilanggar."

NO TILANG MANUAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikan istruksi peniadaan tilang manual.Intruksi Kapolri itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (atas nama Kapolri).Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu."Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Cara Aman Keringkan Busa Helm yang Basah

Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest