Otofemale.ID -Seperti yang sudah banyak diberitakan, tilang elektronik dipakai untuk gantikan tilang manual.
Ganti tilang manual ke tilang elektronik, sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada kejadian unik terkait dengan tilang elektronik yang menimpa warganet dan kisahnya dibagikan ke medsos.
Jadi warganet ini, awalnya tidak tahu kalau kendaraan miliknya kejepret kamera ETLE.
Baru ketahuan saat dirinya tidak bisa bayar pajak tahunan.
Kejadian tidak bisa bayar pajak itu, buntut dari tidak melakukan konfirmasi telah pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan dan tertangkap kamera tilang elektronik.
Usut punya usut, ternyata kendaraannya kedapatan sebanyak 9 kali melanggar aturan lalu lintas.
Mencegah kejadian tidak bisa bayar pajak tahunan gegara kejepret kamera ETLE, maka lakukan cek via online tilang elektronik.
Caranya seperti di bawah ini :
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.