Follow Us

Tips Harian Mobil Matic, Ada Tilang Elektronik Ingat Terus Batas Kecepatan di Jalan Tol

Octa Saputra - Senin, 19 Desember 2022 | 21:40
Tilang elektronik di jalan tol (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Tilang elektronik di jalan tol (ilustrasi)

Otofemale.ID - Sudah tahu kan, kalau ETLE alias tilang elektronik juga berlaku di jalan tol?

Kalau belum tahu, April 2022 lalu sudah diberlakukan tilang elektronik di jalan tol.

Adapun sasaran dari ETLE jalan tol adalah overspeed alias ngebut dan truk ODOL (melebihi batas kapasitas dan dimensi).

Khusus untuk yang kejepret ngebut di jalan tol, sanksinya seperti yang tertulis di Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, denda maksimal yang harus dibayar pelaku ngebut di jalan tol Rp500.000.

Nah supaya aman dari jepretan ETLE saat berkendara di jalan tol, maka patuhi aturan batas kecepatan maksimum.

Seperti yang tertera di rambu lalu lintas sepanjang jalan tol, kecepatan maksimum yang diperbolehkan 100 kpj.

Dan ngomongin soal kecepatan minimum mobil melaju di jalan tol adalah 60 kpj.

BTW kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.

CEK VIA ONLINE

Bagimana cara memastikan kena tilang elektronik atau tidak, setelah melaju di jalan tol?Caranya bisa cek langsung secara online di laman https://etle-pmj.info/id/check-data, dengan urutan sebagai berikut :

Baca Juga: Tips Harian Mobil Matic, Musim Hujan Hindari 4 Lokasi Parkir Ini

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK- Pilih "Cek Data"- Muncul "No data available" artinya tidak ada pelanggaran- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest