Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Libur Tahun Baru 2023 Layanan SIM Tutup, Jangan Sampai Tidak Tahu Kabar Baik Ini

Octa Saputra - Senin, 26 Desember 2022 | 18:30
Semua layanan SIM tutup saat libur Nataru (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Semua layanan SIM tutup saat libur Nataru (ilustrasi)

Otofemale.ID - Bestie, semua layanan SIM (Satpas, Gerai, Keliling) tutup ya pada libur Tahun Baru 2023.

Lalu bagaimana dong yang masa berlaku SIM-nya habis barengan layanan yang tutup?

No worries alias jangan kuatir bestie, terkait hal di atas.

Ada kabar baik dari Polda Metro Jaya yang jangan sampai bestie tidak tahu.

Ngintip postingan akun @tmcpoldametro, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023, tetap lakukan perpanjangan.

Jadwal perpanjangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, yakni pada 2 Januari 2023.Ingat toleransinya hanya sehari, jangan sampai lupa yang berakibat bikin SIM baru.

SYARAT PERPANJANG SIM

Khusus di layanan SIM Keliling, syarat perpanjangan SIM-nya ada 3.

Pertama, bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya layani perpanjangan SIM A dan C saja.

Syarat selanjutnya menyertakan beberapa dokumen, seperti fotocopy KTP, SIM asli dan bukti cek kesehatan.Untuk syarat yang terakhir, membayar lunas biaya perpanjangan SIM dan juga item biaya lainnya.Biaya perpanjangan SIM seperti yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu.Pada item biaya lainnya, itu ada tes kesehatan Rp25 ribu + Psikologi Rp60 ribu dan Asuransi Rp50 ribu.

Baca Juga: Ampun DJ! Pengemudi Pajero Acungkan Sajam di Kelapa Gading, Mobil Aparat?

Jadi kalau ditotal, biaya perpanjangan SIM C Rp210 ribu dan SIM A Rp215 ribu(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x