Follow Us

Trotoar Bukan Tepat Parkir Motor, Masih Nekat Awas Nanti Diangkut

Octa Saputra - Selasa, 10 Januari 2023 | 21:20
Petugas gabungan raia parkir liar di kawasan Jakarta Barat
IG @tmcpoldametro

Petugas gabungan raia parkir liar di kawasan Jakarta Barat

Pada pasal 275 ayat 1, sanksi kurungan yang bisa dikenakan bagi pelanggar fasilitas pejalan kaki, paling lama 1 bulan penjara.

Dalam pasal yang sama juga disebutkan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Motor Matic Honda PCX Bisa Pakai Bensin di Bawah Pertalite, Sudah Tahu?

Sanksi penjara atau denda pada pasal tersebut, juga berlaku dikodisi selain gangguan pada fasilitas pejalan kaki.

Kondisi lain yang dimaksud diantaranya mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan alat pengaman Pengguna Jalan(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest