Follow Us

Trotoar Bukan Tepat Parkir Motor, Masih Nekat Awas Nanti Diangkut

Octa Saputra - Selasa, 10 Januari 2023 | 21:20
Petugas gabungan raia parkir liar di kawasan Jakarta Barat
IG @tmcpoldametro

Petugas gabungan raia parkir liar di kawasan Jakarta Barat

Otofemale.ID - Penertipan parkir motor liar, dilakukan oleh gabungan Polres Jakarta Barat, Dishub dan Polisi Pamong Praja.

Parkir motor liar yang disasar dalam penertipan itu yang adanya dipinggir jalan dan trotoar.

Tampak dari postingan akun IG @tmcpoldametro, petugas gabungan penertipan motor lakukan sanksi langsung dilapangan.

Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim seperti dikutip dari Kompas.com katakan, sanski langsung yang dilakukan petugas dilapangan adalah dengan cabut pentil.

AKP Arif Rahman juga menegaskan akan ada sanksi motor diangkut kalau masih nekat parkir di trotoar.

"Sementara ini, hukumannya cabut pentil. Kalau masih bandel, ya kita angkut," tegasnya.

SANKSI DENDA

Parkir motor liar di pinggir jalan atau trotoar, bisa mengganggu banyak pihak.

Kalau parkir liar di trotoar, jelas-jelas menggangu fasilitas pejalan kaki.

Nah yang seperti ini nih, bisa kena sanski berupa kurungan sampai denda.

Hal itu seperti yang sudah diatur dalam UU No. 22 Thun 2009, tentag LLAJ.

Pada pasal 275 ayat 1, sanksi kurungan yang bisa dikenakan bagi pelanggar fasilitas pejalan kaki, paling lama 1 bulan penjara.

Dalam pasal yang sama juga disebutkan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Motor Matic Honda PCX Bisa Pakai Bensin di Bawah Pertalite, Sudah Tahu?

Sanksi penjara atau denda pada pasal tersebut, juga berlaku dikodisi selain gangguan pada fasilitas pejalan kaki.

Kondisi lain yang dimaksud diantaranya mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan alat pengaman Pengguna Jalan(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest