Otofemale.ID - Lampu hazard jadi salah satu fitur kekinian yang ada di motor matic Honda PCX 160.
Sudah tahu, kalau pemakaian lampu hazard itu ada aturannya?
Sebelum ke aturannya, kuy tahu dulu fungsi lampu hazard.
Bisa dibilang lampu hazard itu memiliki fungsi sebagai tanda, isyarat atau peringatan pada pengendara lain.
Nah kalau aturan kapan lampu hazard digunakan, seperti tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.
SALAH KAPRAH
Sampai saat ini, masih saja ada yang salah kaprah terkait dengan pemakaian lampu hazard.
Berikut ini, salah kaprah yang dimaksud :
1. HujanIni hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.2. Saat di persimpanganIni sangat tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
Baca Juga: Motor Matic Honda PCX 160, Bagasi Gede Idaman Banget Nih Bestie
3. Saat berada di terowonganMisalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.4. Dalam kondisi berkabutCukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.5. Saat konvoiIring–iringan kendaraan juga tidak perlu menyalakan lampu hazard, karna justru akan membingungkan kendaraan lain yang berada dibelakang iring-iringan konvoi tersebut(*)