Kalau kedapatan lakukan pelanggaran lalu lintas, jangan ragu untuk menindaknya.
"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya.
Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," tegasnya dilansir dari NTMCPolri.
Baca Juga: Honda Siapkan Seri Warna Monochrome untuk HR-V, Bisa Pesan Sekarang
Kapolda juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.
Bahkan perintah Irjen Fadil Imran, jajaran Direktorat Lalu Lintas untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya(*)