Otofemale.ID - Polisi tegaskan mulai awal bulan depan, akan habisi penggunaan plat nomor RF.
Apa yang dilakukan polisi itu berlaku pada plat nomor RF, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Dilakukan secara bertahap dan direncanakan Oktober 2023 mendatang sudah tidak ada lagi plat nomor RF yang beredar di jalanan.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap.
Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23) dikutip dari Korlantas Polri.
SERING VIRAL
Mobil dengan plat nomor RF, sering viral di media sosial.
Sayang banget, viralnya kalau tidak melanggar lalu lintas ya supir lakukan perbuatan arogan.
Kabar paling akhir, supir sedan Mercy berplat nomor RFS keluarkan pistol saat terlibat konflik di jalan tol.
Oh ya, RF pada pelat nomor yang dimaksud itu adalah 3 huruf belakangnya.
Di Indonesia, plat nomor RF itu disebut-sebut sebagai plat dewa.
Lalu apa itu plat nomor RF kok sampai dapat sebutan seperti itu?
Jadi sebenarnya plat nomer merupakan khusus untuk diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.
Baca Juga: Diler Resmi Chery Pluit, Ternyata Punya Sejarah Menarik Meski Baru Diresmikan
Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomer dewa itu.
Dan oleh karenanya diberikan pada pejabat negara, maka tidak heran kalau bisa dapat fasilitas seperti pengawalan.
Meski khusus, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tegaskan kepada jajarannya untuk jangan ragu melakukan penindakan."Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya.Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak.Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," tegasnya(*)