Otofemale.ID - Beberapa hari lalu, viral di media sosial terkait dengan parkir sembarangan yang diprotes warga.
Adapun pelaku parkir sembarangan itu adalah pelanggan kuliner bakmi yang di cukup laris.
Buntut kejadian di kawasan Jalan Kwitang, Jakarta Pusat ini, pemilik usaha akhirnya membuat sistem layanan ambil pesan (takeaway) dan membatasi makan di tempat (dine-in).
Hal ini dilakukan dalam usaha mencegah pelanggan parkir sembarangan.
"Kami memang (melayani) takeaway.
Kami coba batasi (dine-in), tapi kami enggak bisa sepenuhnya menolak orang yang mau makan di sana," ujar Wisnu, perwakilan kedai bakmi, Rabu (8/2/2023) dikutip dari Kompas.com.
"Kami mau terima saran, tapi tolong beri kami waktu.
Karena memang sudah ada pemberitaannya juga, enggak semua pelanggan menerima cara takeaway.
Mungkin ada kepuasan tersendiri dengan makan di sana (kedai)," lanjutnya.
Sebelumnya Parkir mobil sembarangan yang dilakukan oleh penikmat kuliner bakmi di kawasan Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, diprotes warga.
Mengutip dari akun TikTok @aninditamulia, protes yang dilakukan tidak digubris alias dicuekin oleh pemilik mobil."Saya minta tolong buat dipindahin saja, masih banyak parkiran lain bu," katanya dalam postingan video.
Baca Juga: Mobil Baru Daihatsu Ayla Versi Negara Tetangga, Harga Mulai Rp135 Jutaan
Nampak dalam video tersebut, pemilik mobil yang parkir sembarangan tidak menggubris protes dari warga.
Terkait dengan urusan parkir kendaraan, DKI Jakarta punya aturannya.Dan aturan tentang perparkiran itu tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012)(*)