Follow Us

Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Tanpa Sabuk Pengaman Begini Hasil Jepretan dari Kamera ETLE

Octa Saputra - Selasa, 07 Maret 2023 | 19:20
Kamera ETLE incar pengendara yang nekat tanpa sabuk pengaman
IG @tmcpoldametro

Kamera ETLE incar pengendara yang nekat tanpa sabuk pengaman

Otofemale.ID - Kendarai mobil tanpa sabuk pengaman, jadi salah satu incaran kamera tilang elektronik alias ETLE.

Penasaran tidak sih, bagaimana hasil jepretan kamera ETLE terhadap pengemudi mobil yang tanpa sabuk pengaman?

BTW kamera tilang elektronik, mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.

Dan kesepuluh pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, seperti :

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,4. Melanggar batas kecepatan,5. Menggunakan pelat nomor palsu,6. Berkendara melawan arus,7. Menerobos lampu merah,8. Tidak menggunakan helm,9. Berboncengan lebih dari 3 orang,10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

STNK DIBLOKIR

Dapat surat cinta yang isinya jepretan kamera tilang elektronik alias ETLE, jangan dicuekin.Pasalnya kalau sampai tidak melakukan konfirmasi dan berujung tidak bayar tilang, maka STNK bisa diblokir.Adapun meknisme dari tilang elektronik itu dimulai data kendaraan yang otomatis terekam, ketika kejepret kamera ETLE saat lakukan pelanggaran.Dari situ kemudian diterbitan bukti tilang dan kemudian dikirimkan ke alamat STNK pelanggar.

Hasil jepretan kamera ETLE, pengendara mobil tanpa sabuk pengaman
IG @tmcpoldametro

Hasil jepretan kamera ETLE, pengendara mobil tanpa sabuk pengaman

Dapat surat tilang ETLE, pelanggar perlu lakukan konfirmasi yang batas waktunya selama 8 hari.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan tak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang ETLE.

Baca Juga: Tolak Mobil Listrik, Pj Gubernur DKI Jakarta Lebih Pilih Pakai Toyota Kijang Innova untuk Dinas

Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran.Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata AKBP Jhoni.Waktu 8 hari diberikan untuk melakukan proses dan mencetak bukti tilang."Itu kan terintegrasi data registrasi pajak.Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," jelasnya(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest