Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
3 tahun yang lalu
Macam-macam marka jalan di indonesia, arti garis putus-putus di jalanan, denda langgar aturan marka jalan.
2 tahun yang lalu
Pengendara mobil masih banyak yang belum tahu marka jalan chevron. Melanggar marka jalan chevron, dendanya setengah juta
Warna marka jalan ada yang putih dan juga kuning. Secara fungsi sama saja, namun keduanya tetap ada perbedaan
1 tahun yang lalu
Denda motor kena razia saat masuk jalur busway, bisa bikin bangkrut loh. Aturannya ada di UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 287
4 tahun yang lalu
Sangat disayangkan, kalau kamu sudah biasa mengemudikan mobil tapi tidak tahu arti marka jalan.
naik motor, motor matik, Aturan menyalip kendaraan dengan motor, jangan dilakukan pas tikungan. Naik motor selamat sampai tujuan, ingat selalu aturan kendarai motor yang baik.
Arti marka jalan, warna kuning tanpa putus artinya sama dengan marka jalan garis putih tanpa putus.
Ada beberapa marka jalan yang berlaku di jalanan Indonesia. Melanggar marka jalan, pengendara bisa kena denda setengah juta rupiah
Ada marka jalan pada jalur sepeda yang disebut sebagai mix traffic atau bisa dilintasi kendaraan bermotor lainnya.
Marka jalan di lampu merah, kerap dilanggar oleh pengendara motor di Jakarta. Asal tahu saja, denda melanggar marka tersebut Rp 500 ribu
Soal nggowes yang naik daun lagi, pengendara motor wajib ingat dengan marka jalan untuk jalur sepeda. Jangan dilanggar atau denda Rp 500 ribu.
Popular
8 bulan yang lalu
Tag Popular