Otofemale.id - Dua hari lagi, tarif ruas tol bandara Soekarno-Hatta akan naik.
Penyesuaian harga pada ruas tol yang bernama Prof. Dr. Ir. Sediyatmo, sesuai dengan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019.
Baca Juga : 10 Perbedaan Livina Baru Vs Xpander, Bagian yang Kelihatan Saja
"Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Irra Susiyanti, selaku AVP
Corporate Communications Jasa Marga yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.
Baca Juga : Dishub Ujicoba 1 Arah di Kawasan Landmark, Ini Detailnya
Untuk kendaraan yang masuk Gol I, kenaikan tarifnya Rp 500 dan Gol II Rp 1.500.
Kenaikan tarif ruas tol Bandara Soeta juga berlaku pada yang terintegrasi.
Berikut tarif baru yang akan berlaku 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB.