Otofemale.id - Biar motor atau mobil nggak ngebut di dalam perumahan, maka warga dengan swadaya membuat polisi tidur.
Asal tahu saja, sesungguhnya membuat polisi tidur itu harus ada ijin resminya.
Kalau nggak percaya coba tengok akun @dishubdkijakarta yang menuliskan hal tersebut.
Baca Juga : Harga BBM Pertamax Turun, Jadi Rp 9 Ribuan Lagi
"Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu.
Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan".
Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, pernyataan dalam akun @dishubdkijakarta dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.
"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
Baca Juga : Short Getaway ke Giri Tirta Kahuripan, Skypoolnya Instagramable
Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.