Seperti Ini Nasib Adi Saputra, Setelah Unboxing Skutik Honda Scoopy

Sabtu, 09 Februari 2019 | 17:46

Adi Saputra hancurkan skutik Honda Scoopy karena menolak ditilang

Otofemale.id - Kelar melakukan aksi unboxing skutik Honda Scoopy, Adi Saputra bakar STNK motornya.

Tidak perlu menunggu terlalu lama, aksi unboxing dan bakar STNK skutik Honda Scoopy berujung bisa masuk penjara.

Baca Juga : Awas! Maling Spesialis Barang Dalam Jok Motor, Sasarannya Ibu-Ibu

Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Tangsel, ternyata ada dugaan Adi Saputra juga melakukan tidak tindak penggelapan atau penadahan atas skutik Honda Scoopy yang dihancurkannya.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Diduga skutik Honda Scoopy yang dihancurkan Adi Saputra, hasil penggelapan.

BELI MOTOR SETENGAH

Istilah motor setengah, jadi kode kalau motor tersebut hanya ada STNK saja tanpa BPKB.

Nah skutik Honda Scoopy yang dihancurkan Adi Saputra, ternyata statusnya setengah.

AKBP Fery Irawan mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Baca Juga : Viral Adi Saputra Unboxing Honda Scoopy, Naas Betul Nasib Ceweknya

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Dengan menghancurkan skutik Honda Scoopy saat ditilang di kawasan Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Adi Saputra juga bisa kena pasal perusakan barang bukti.

Kompas.com

Adi Saputra terancam hukuman penjara 6 tahun

DIANCAM 6 TAHUN PENJARA

Seperti yang sudah dituliskan diatas, bahwasannya Adi Saputra tidak hanya bisa terkena pasal penadahan saja.

Tapi juga bisa kena pasal memalsukan surat kendaraan dan perusakan barang bukti.

Baca Juga : 4 Skutik Ini, Pas Buat Temani Hunting Spot Instagramable di Ancol

Untuk semua yang sudah dilakukan Adi Saputra itu, pasal yang dilanggar 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada Adi Saputra bisa sampai dengan 6 tahun penjara.

Kompas.com

Sudah viral dan diamankan di Mapolres Metro, Tangsel, Adi Saputra minta maaf sambil menangis

MINTA MAAF SAMBIL MENANGIS

Saat diamankan di Mapolres Metro, Tangsel, sambil menangis Adi Saputra meminta maaf atas kelakuan brutal yang dilakukannya.

Itu tentunya sangat bertolak belakang dengan saat Adi Saputra meluapkan emosi pada skutik Honda Scoopy.

Baca Juga : Honda PCX Punya Warna Baru, Sekarang Pilihannya Jadi Lebih Banyak

"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi Saputra yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Kolase Otofemale.id

Adi Saputra dipusutin sama pacarnya

DIPUTUSIN PACAR

Sebelum akhirya diamankan polisi, beredar caption percakapan Adi Saputra di akun media sosialnya.

Dalam percakapan tersebut, cowok yang viral dengan aksi perusakan dan pembakaran STNK skutik Honda Scoopy ungkapkan kalau dia putus dengan ceweknya.

"An#*$$ gw putus ama cewe gw bngsd" begitu tulisan dari percakapan tersebut.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com, Facebook

Baca Lainnya