Otofemale.id - Emak-emak berhijab mengendarai Vespa biru, dengan santai melanggar lampu lalu lintas.
Namun sayangnya baru beberapa meter berjalan, emak-emak naik Vespa penerobos lampu merah tersebut terpaksa mencium aspal akibat terlanggar mobil sedan yang datang dari arah kanan.
Baca Juga : TOP1 Punya Oli Motor Baru, Tidak Hanya 1 Varian
Kejahatan di lampu merah seperti diposting akun Bepop.id repost dari @Andre Li itu, acap kali terjadi dan pelakunya nggak hanya emak-emak loh.
Lampu lalu lintas belum hijau motor sudah jalan, itu sebuah pelanggaran dan bisa dihukum penjara loh.
Aturannya ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk seperti kejadian emak-emak naik Vespa itu aturannya masuk ke Pasal 106 ayat 4C.
Bunyi dari pasal tersebut ayat 4C adalah setiap orang yang mengemudikan kedaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Baca Juga : Perhatikan Gizi Balita, Honda Bagi-bagi Puluhan Ribu Paket Makanan
Hukuman bagi yang melanggar bisa denda dan bahkan kurungan, seperti diatur pada pasal 287 Ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
KEJAHATAN DILAMPU MERAH LAINNYA
Lampu belum hijau motor sudah jalan, bukan satu-satunya pelanggaran yang terjadi di traffic light.
Ada beberapa pelanggaran yang secara sadar, dilakukan oleh pengendara motor.
Baca Juga : Aplikasi CariParkir, Nge-mall Nggak Perlu Ribet Cari Parkir
Seperti berhenti di zebra cross yang notabene untuk penyeberang jalan atau bahkan malah didepannya.
Aturan pelanggaran ini adanya juga di Pasal 106 ayat 4B yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Marka Jalan".
Baca Juga : Skutik Lexi Pas Buat Cewek, Apalagi Yamaha Siapkan Aksesorinya
Nah untuk yang satu ini, bisa kena 2 pasal loh.
Untuk urusan keselamatan pejalan kaki, diatur dalam Pasal 284 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Lalu kalau soal melanggar marka jalan, aturannya di Pasal 287 ayat 1.
Pelanggar marka jalan bisa kena denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan lamanya.
INCARAN TILANG ELEKTRONIK
Apa yang dilakukan emak-emak naik Vespa sampai mencium tanah akibat dilanggar sedan itu, jadi salah satu dari beberapa pelanggaran yang diincar kamera CCTV E-Tilang.
Setidaknya ada 4 jenis pelanggaran lalin jadi incaran CCTV tilang elektronik yang di Jakarta sudah berlaku sejak November 2018 lalu.
Pelanggaran-pelanggaran itu adalah Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Bukan hendak diskriminasi, tapi keempat pelanggaran yang diincar kamera E-TLE itu kerap dilakukan oleh pemotor.