Otofemale.id - Satpol PP Balai Kota Bandung, Jabar, lakukan razia tempat sampah dalam mobil (18/3/2019).
Jangan dianggap remeh, soalnya yang ketahuan mobilnya tidak punya tempat sampah tidak hanya dilarang parkir.
Baca Juga : Beneran Nih Harga Seken Toyota Avanza Melorot, Sampai 10%?
Akan ada denda Rp 500 ribu, harus dibayar bagi pemilik mobil yang melanggar aturan tersebut.
"Hari ini sampai tiga hari ke depan, mobil yang tidak memiliki tong sampah bukan hanya tak boleh parkir.
Namun selanjutnya akan dikenakan denda Rp 500 ribu, " ujar Sekretaris Satpol PP Tantan Surya
Santana di sela pemeriksaan tempat sampah di Balai Kota Bandung yang dilansir Otofemale.id dari TribunJabar.id.
EMAK-EMAK SAMPAI NGAMUK
Razia tempat sampah dalam mobil di Balai Kota Bandung oleh Satpol PP, bikin seorang emak-emak ngamuk.
Emak-emak itu ngamuk setelah diusir dari Balai Kota Bandung, setelah tak mampu tunjukkan tempat sampah dalam mobilnya.
Baca Juga : Rapor Mitsubishi 2018, Malaikat Juga Tahu Siapa Jadi Juaranya
"Tadi saya sudah masuk, disuruh keluar lagi.
Saya keliling macet, masuk lagi diperiksa lagi, mau disuruh keluar lagi," ujar wanita itu sambil berteriak.
Baca Juga : Mobil LCGC Per Maret, Harga Tetap dan Datsun Tambah Varian
Wanita yang menumpang mobil berpelat nomor Jakarta itu mengaku tidak tahu ada peraturan mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung harus dilengkapi tempat sampah.
"Saya tidak tahu ada permainan begini.
Kalau tahu saya beli satu lusin tong sampah," ujarnya.
Petugas Satpol PP yang memeriksa mobil itu justru mengalah dan mempersilakan mobil itu masuk karena penumpang terus mencak-mencak.
DENDA AKAN NAIK 2 KALI LIPAT
Keharusan mobil (pribadi, umum dan barang) miliki tempat sampah, sebenarnya sudah ada sejak 2014 silam.
Bahkan keharusan tersebut tidak hanya berlaku di Balai Kota Bandung saja.
Baca Juga : Ampuh Cegah Tikus Ngekost di Area Mesin Mobil, Jangan Lakukan Ini
Sosialisasi dan pemeriksaan keharusan ada tempat sampah dalam mobil, juga dilakukan di Jalan Merdeka.
Dengan Perda tahun 2015 tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan), Tatan Surya Santana ungkapkan adanya denda Rp 250 buat yang melanggar aturan keharusan adanya tempat sampah dalam mobil.
"Nah untuk tahun 2019 denda yang diberlakukan Rp 500 ribu mengacu Perda Pengelolaan sampah," ungkap Tatan Surya Santana.Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id, judul Wanita Ini Marah karena Mobilnya Diusir dari Balai Kota Bandung, Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah