Ingatkan Pasangan, Ketahuan Motoran Sambil Merokok Denda Rp 750 Ribu

Minggu, 24 Maret 2019 | 22:57
Kompas.com

Denda Rp 750 ribu menanti yang ketangkep merokok sambil naik motor

Otofemale.id - Apakah pasangan kamu suka merokok sambil motoran (berkendara dengan motor)? Kalau iya, coba diingatkan dengan baik-baik.

Pasalnya, pemotor yang kedapatan merokok sambil motoran bisa ditilang oleh polisi.

Baca Juga : Rambut Dikuncir Saat Pakai Helm, Jangan Kekencangan Ya

Dasar hukum yang dipakai polisi untuk melakukan tidak tilang adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Aturan tersebut berisikan mengenai Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga : Heboh Lampu Merah Samsat Kircon Bandung, Lebih Lama Dari Masak Mie Instan?

Soal pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor diatur pada Pasal 6 huruf c.

Bunyinya "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.

TMC PoldaMetro

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

DENDA RP 750 RIBU

Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga : Arumi Bachsin Dibonceng Gubernur Khofifah, Wagub Jatim Buka Kartu

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan

Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Baca Juga : Go-Jek Buat Pelanggan Makin Aman, Kenalkan 2 Fitur Anyar Ini

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Facebook

Rndhy salah satu dari banyak korban abu rokok oleh pengendara motor lainnya

MERUGIKAN PENGENDARA LAIN

Dikutip Otofemale.id dari Motorplus-Online.com, pemotor bernama Rendhy pernah mengalami kejadian mengerikan setelah bara rokok masuk ke dalam matanya beberapa tahun lalu.

Baca Juga : Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Dalam akun facebook-nya Rendhy Moulana menceritakan kisahnya dan menampilkan foto kondisi matanya.

Mata sebelah kanannya terkena bara abu rokok dari pengendara motor di depannya dan Rendhy mengaku penglihatan jadi blur.

Bahkan dalam postingannya waktu itu, Rendhy pakai helm half face dengan kondisi visor atau kaca ditutup.

Tag

Editor : Octa