Otofemale.id - Mungkin kamu pernah alami serempetan dengan kendaraan lain.
Dan karena kamu dianggap bersalah, korban kemudian minta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.
Baca Juga : Pilih Mana Honda Vs Honda, Skutik 125cc Harga Rp 20 Jutaan
Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban serempetan.
Kalau sampai hal seperti diatas terjadi, kamu jangan pernah mau memberikan SIM dan STNK untuk disita meski sementara.
Baca Juga : Skutik Lexi S ABS Naik Harga, Jadi Lebih Mahal Rp 700 Ribu
Dikutip Otofemale.id dari GridOto.com, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi yang menegaskan perihal sita sementara SIM dan STNK tersebut.
"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," tegas Kompol Herman Ruswandi.
BISA GUGAT BALIK
Apa yang ditegaskan oleh Kompol Herman Ruswandi, memang belum banyak yang paham.