Follow Us

Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Octa - Jumat, 15 Maret 2019 | 15:40
Serempetan antar kendaraan, jangan mau kalau korban minta sita sementara SIM dan STNK
octa saputra/Otofemale.id

Serempetan antar kendaraan, jangan mau kalau korban minta sita sementara SIM dan STNK

Otofemale.id - Mungkin kamu pernah alami serempetan dengan kendaraan lain.

Dan karena kamu dianggap bersalah, korban kemudian minta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.

Baca Juga : Pilih Mana Honda Vs Honda, Skutik 125cc Harga Rp 20 Jutaan

Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban serempetan.

Kalau sampai hal seperti diatas terjadi, kamu jangan pernah mau memberikan SIM dan STNK untuk disita meski sementara.

Baca Juga : Skutik Lexi S ABS Naik Harga, Jadi Lebih Mahal Rp 700 Ribu

Dikutip Otofemale.id dari GridOto.com, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi yang menegaskan perihal sita sementara SIM dan STNK tersebut.

"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," tegas Kompol Herman Ruswandi.

Hanya petugas kepolisian yang berhak melakukan diskresi
TMC Polda Metro

Hanya petugas kepolisian yang berhak melakukan diskresi

BISA GUGAT BALIK

Apa yang ditegaskan oleh Kompol Herman Ruswandi, memang belum banyak yang paham.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest