Masih Nekat Merokok Sambil Naik Motor, Ini Kata Polisi

Senin, 01 April 2019 | 14:47
kolase Otofemale.id

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok

Otofemale.id - Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.

Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga : Skutik Honda Vario 125 dan 150 Naik Harga Rp 150 Ribu

Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.

Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Baca Juga : Yamaha MT-15 Bergelar Bike of The Year Versi OTOMOTIF Award 2019

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar AKBP M Nasir.

TMC PoldaMetro

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

DENDA RP 750 RIBU

Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga : Bisa Dicontek, Tips Rambut Pajang Anti Berantakan Saat Naik Motor

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Baca Juga : Selain Jas Hujan, Baju Bahan Ini Wajib Ada di Bagasi Vario 125

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Facebook

Rndhy salah satu dari banyak korban abu rokok oleh pengendara motor lainnya

SUDAH ADA KORBAN

Dikutip Otofemale.id dari Motorplus-Online.com, pemotor bernama Rendhy pernah mengalami kejadian mengerikan setelah bara rokok masuk ke dalam matanya beberapa tahun lalu.

Baca Juga : Ingatkan Pasangan, Ketahuan Motoran Sambil Merokok Denda Rp 750 Ribu

Dalam akun facebook-nya Rendhy Moulana menceritakan kisahnya dan menampilkan foto kondisi matanya.

Mata sebelah kanannya terkena bara abu rokok dari pengendara motor di depannya dan Rendhy mengaku penglihatan jadi blur.

Bahkan dalam postingannya waktu itu, Rendhy pakai helm half face dengan kondisi visor atau kaca ditutup.

Editor : Octa

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya